Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mempermasalahkan pembenahan dari sisi regulasi sebelum kebijakan "tax amnesty" atau pengampuan pajak diterapkan.
"Yang saya maksud adalah pembenahan dari sisi regulasi peraturan perundang-undangan pajak, kelembagaan, dan pengawasan, ini menjadi pra dan sarana penting dalam "tax amnesty"," kata Firdaus dalam diskusi "Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?" di Jakarta, Jumat (17/6).
Menurut Firdaus, dalam konteks "tax amnesty" semua negara di mana pun berharap kebijakan itu bertujuan membangun ketaatan pajak.
"Jadi, wajib pajaknya terdata dan terbina kemudian dalam jangka waktu ke depan wajib pajak akan patuh dan taat tetapi bagaimana itu terjadi? Ya syaratnya, misalnya kesiapan lembaga, adanya mekanisme terkait monitoring atau pengawasan," tuturnya.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum melihat itu terjadi, baik misalnya dalam membuat regulasi atau payung hukum terkait tafsir-tafsir perpajakan atau pun peraturan-peraturan yang lebih khusus serta penataan kelembagaan.
"Masalah kelembagaan saja baru diwacanakan, misalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan pisah dari Kemenkeu atau diasumsikan nanti DJP jadi eksekutor tetapi regulatornya tetap pada Kemenkeu," ucap Firdaus.
Apabila melihat kondisi seperti itu dan termasuk juga target diterapkannya "tax amnesty" harus tahun ini, pihaknya mengkhawatirkan penerapan "tax amnesty" akan menjadi semacam "angin" lalu saja.
Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.
Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News