kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Syarat tax amnesty, aset harus sesuai nilai wajar


Jumat, 17 Juni 2016 / 18:46 WIB
Syarat tax amnesty, aset harus sesuai nilai wajar


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah ingin setiap aset yang dilampirkan dalam pengajuan pengampunan pajak didukung oleh dokumen yang valid. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, hal tersebut sudah disetujui oleh panitia kerja penyusun belei pengampunan pajak tersebut. "Dengana danya dokumen, otoritas tidak perlu lagi melakukan verifikasi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (17/6) .

Pasalnya, untuk melakukan verifikasi jelas membutuhkan lebih banyak waktu. Sedangkan masa berlaku tax amnesty terbatas antara enam bulan atau sembilan bulan. Memang, sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai masa berlaku tersebut.

Rencananya, Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai pengampunan pajak ini akan selesai sebelum disahkannya RAPBN-P 2016. RAPBN-P sendiri rencananya akan disahkan 28 Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×