kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Syarat tax amnesty, aset harus sesuai nilai wajar


Jumat, 17 Juni 2016 / 18:46 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah ingin setiap aset yang dilampirkan dalam pengajuan pengampunan pajak didukung oleh dokumen yang valid. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, hal tersebut sudah disetujui oleh panitia kerja penyusun belei pengampunan pajak tersebut. "Dengana danya dokumen, otoritas tidak perlu lagi melakukan verifikasi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (17/6) .

Pasalnya, untuk melakukan verifikasi jelas membutuhkan lebih banyak waktu. Sedangkan masa berlaku tax amnesty terbatas antara enam bulan atau sembilan bulan. Memang, sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai masa berlaku tersebut.

Rencananya, Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai pengampunan pajak ini akan selesai sebelum disahkannya RAPBN-P 2016. RAPBN-P sendiri rencananya akan disahkan 28 Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×