kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Syarat tax amnesty, aset harus sesuai nilai wajar


Jumat, 17 Juni 2016 / 18:46 WIB
Syarat tax amnesty, aset harus sesuai nilai wajar


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah ingin setiap aset yang dilampirkan dalam pengajuan pengampunan pajak didukung oleh dokumen yang valid. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, hal tersebut sudah disetujui oleh panitia kerja penyusun belei pengampunan pajak tersebut. "Dengana danya dokumen, otoritas tidak perlu lagi melakukan verifikasi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (17/6) .

Pasalnya, untuk melakukan verifikasi jelas membutuhkan lebih banyak waktu. Sedangkan masa berlaku tax amnesty terbatas antara enam bulan atau sembilan bulan. Memang, sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai masa berlaku tersebut.

Rencananya, Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai pengampunan pajak ini akan selesai sebelum disahkannya RAPBN-P 2016. RAPBN-P sendiri rencananya akan disahkan 28 Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×