CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.724   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

Syarat tax amnesty, aset harus sesuai nilai wajar


Jumat, 17 Juni 2016 / 18:46 WIB
Syarat tax amnesty, aset harus sesuai nilai wajar


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah ingin setiap aset yang dilampirkan dalam pengajuan pengampunan pajak didukung oleh dokumen yang valid. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, hal tersebut sudah disetujui oleh panitia kerja penyusun belei pengampunan pajak tersebut. "Dengana danya dokumen, otoritas tidak perlu lagi melakukan verifikasi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (17/6) .

Pasalnya, untuk melakukan verifikasi jelas membutuhkan lebih banyak waktu. Sedangkan masa berlaku tax amnesty terbatas antara enam bulan atau sembilan bulan. Memang, sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai masa berlaku tersebut.

Rencananya, Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai pengampunan pajak ini akan selesai sebelum disahkannya RAPBN-P 2016. RAPBN-P sendiri rencananya akan disahkan 28 Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×