kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

RUU tapera dibahas, semua buruh bakal wajib ikut


Jumat, 23 Oktober 2015 / 16:01 WIB
RUU tapera dibahas, semua buruh bakal wajib ikut


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai dibahas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan pembahasan RUU tapera ke Panitia Khusus atau Pansus.

Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam pembahasan beleid tersebut di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi.

Misbakhun menambahkan, dalam isian pasal di draf RUU tetang Tapera, Pansus tetap akan mempertahankan kewajiban bagi pekerja informal maupun formal untuk ikut dalam program tersebut.

Meski mendapat kritik dari kalangan pengusaha, Misbakhun bilang kewajiban tapera demi kesejahteraan masysarakat.

"Namun, untuk besaran persentase simpanan masih dapat berubah," kata Misbakhun, Jumat (23/10).

Draf RUU tapera saat ini menyatakan bila besaran simpanan peserta ditetapkan maksimal 3% dari upah pekerja setiap bulan.

Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum.

Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Pansus RUU Tapera ini juga akan menetapkan pembentukan Badan Pengelola (BP).

Selain itu akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) khusus mengelola keuangan dari tabungan yang disetorkan.

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga rencananya akan dilebur dalam pengelolaan keuangan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan Apindo tidak setuju dengan draf RUU tapera yang mewajibkan pekerja formal untuk ikut program itu.

Alasan Hariyadi, kewajiban mengikuti program tapera akan membebani pengusaha.

Ia mengingatkan, aneka pungutan yang ditanggung oleh pemberi kerja saat ini sudah cukup banyak, seperti iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Beban kami sudah cukup besar," kata Hariyadi.

Selain itu, kata Hariyadi, dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga ada program perumahan.

Karena itu, ia khawatir bila beleid ini disahkan, akan terjadi tumpang tindih dengan aturan lain.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, kebutuhan pertumbuhan perumahan mencapai 800.000 unit per tahun atau pendanaannya mencapai Rp 1.000 triliun.

Namun, sumber pendanaan pemerintah hanya Rp 13 triliun per tahun, dan swasta sebesar Rp 300 triliun.

Alhasil, ada kekurangan pembiayaan mencapai Rp 687 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×