Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk segera dikirim ke DPR. Salah satu poin dalam DIM yang diprediksi bakal alot untuk dibahas adalah soal iuran Tapera nantinya.
"Usulan pemerintah 3%, yakni pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5%. Sementara DPR usulannya 5% yang semuanya dibayar pekerja," ujar Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, Senin (27/1).
Menurut Sri, perbedaan gagasan dalam draf RUU itu akan dibahas tahun ini. Dalam sistem Tapera ini, kepesertaan bersifat wajib dan merata untuk seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka pekerja bisa mengambil tabungan itu ketika sudah masuk masa pensiun sebagai tanda akhir kepesertaan.
Ia menambahkan RUU Tapera ini berguna untuk menjaga sisi pasokan rumah sehingga memastikan persediaan rumah selalu memadai. "Saat ini, kita sekarang menghadapi masalah yang cukup pelik soal perumahan karena harga rumah naik terus dan tak terkendali sehingga diharapkan masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang bisa dijangkau," ucapnya.
Dengan dana dari Tapera ini maka beban uang muka perumahan bisa dikurangi dan untuk tabungan diberikan imbal jasa dengan pola bunga atau pola bagi hasil, sehingga dana yang dikembalikan utuh dan ditambah bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News