Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo bilang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal dari lima tahap pembentukan Undang-Undang yaitu perencanaan. Proses tahap awal perencanaan ini melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.
"Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu undang-undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional. Itu adalah alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (26/2).
"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. kami berharap akan banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," Ujar Anindito.
Pakar Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Prof. Anita Lie menilai Harapan untuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih maju dan berkualitas adalah impian setiap anak bangsa. Ia melihat kebutuhan pendidikan berkualitas ke depan akan menghadapi banyak tantangan besar.
Baca Juga: Introvert adalah Senang Menghabiskan Waktu Sendirian, Ini Ciri-ciri dan Penyebabnya
"Masa depan sudah terjadi sekarang dan sudah berubah. Sehingga Pendidikan Indonesia juga perlu berubah. Perlu ada relevansi dengan perkembangan zaman, karena perubahan kebutuhan dan keterampilan sehingga kita perlu bertransformasi dengan cepat. Inovasi dalam pendidikan adalah sebuah keniscayaan. Kita perlu cermati dan kawal bersama RUU Sisdiknas, karena namanya pendidikan adalah tanggung jawab bersama," ucap Prof Anita.
Rancangan sebuah Undang-undang yang baru harus juga memenuhi aspek-aspek hukum, karena hal ini berpengaruh terhadap masyarakat luas. Apalagi jika sudah disahkan, Undang-undang ini akan terikat. Sehingga pendidikan ini perlu dibahas secara khusus dan komprehensif.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan bahwa salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga Sistem Pendidikan Nasional adalah kewajiban bagi negara untuk mencapai tujuannya.
"Amanat konstitusi bahwa pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan berbangsa. Perlu ada sistem yang komprehensif, yang saling sinkron, dan mengatur sistem pendidikan Indonesia. Sehingga negara berkewajiban menyediakan satu sistem Undang-Undang untuk mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional dan mengintegrasikan tiga Undang-Undang yang sudah ada," jelasnya.
Baca Juga: 25 Universitas Terbaik di Indonesia, Cek Sebelum Daftar SNMPTN 2022
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pendidikan Indonesia masih perlu berbenah dan melakukan banyak perbaikan. Apalagi saat ini tantangan perubahan yang terus terjadi setia waktunya.
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi (MPT) ICMI, Prof. Ganefri. berharap bahwa RUU Sisdiknas akan menjawab kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Sehingga Undang-Undang Sisdiknas harus visioner dan memiliki ruang lingkup jauh ke depan.