kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU Rusun menguntungkan pengembang


Selasa, 26 April 2011 / 10:19 WIB
RUU Rusun menguntungkan pengembang
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 0,43% menjadi 5.031,26 pada Jumat (10/7). Sementara indeks saham LQ45 melemah 0,63%.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Posisi pengembang dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (Rusun) lebih dominan. Ini terlihat dari aturan tentang perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS) yang menempatkan pengembang sebagai pemilik suara terbanyak dalam penentuan kebijakan rusun.

Direktur Indonesia Property Watch Ali Tranghanda bilang, seharusnya suara dalam PPRS dihitung untuk setiap nama yang tinggal di rusun. Dengan demikian, dia mengatakan seberapa banyakpun unit rusun yang dikuasai pengembang hanya akan mewakili satu suara dalam PPRS.

Karena itu, dia mengimbau pemerintah memperhatikan posisi konsumen yang lemah dalam PPRS. Bahkan, Ali mengatakan, RUU tersebut terkesan menguntungkan pengembang.

Cuma, DPR sebelumnya telah mengklaim RUU Rusun dirancang dengan materi yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bahkan, disebut dapat menyelesaikan masalah timbunan pekerjaan pembangunan rusun (backlog) di Indonesia.

Seperti diketahui, angka terakhir backlog rusun pada 2009 mencapai 7,4 juta unit. Jumlah tersebut sulit terselesaikan karena dibarengi dengan pertumbuhan pertambahan kebutuhan rumah baru sebesar 800 ribu unit setiap tahunnya.

"Memang belum disahkan, tapi kalau ada yang tidak setuju dengan konten RUU ini dalam hal apa? Secara umum kita mendesain agar RUU ini dapat mengurangi backlog," ungkap anggota Komisi V DPR Yudi Widiana.

RUU Rusun yang masih dibahas itu merupakan amandemen Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rusun. Usulan amandemen itu lantaran undang-undang lama dianggap tidak lagi dapat mengakomodasi perkembangan rumah vertikal dan gedung bertingkat.

Namun, banyak pengamat menilai, regulasi yang tengah dibahas itu hanya merupakan alat untuk mengesahkan tentang kepemilikan asing dan menguntungkan pengembang semata. "Kami tetap mendesain RUU itu dengan adanya keberpihakan terhadap MBR," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, materi yang disisipkan dalam RUU Rusun itu juga merupakan antisipasi perkembangan pasar yang menuntut keterpaduan hunian vertikal. "Kami juga pikirkan tuntutan mix used rusun," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×