kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bangun dulu 20%, baru boleh berjualan rusun


Kamis, 17 Maret 2011 / 08:01 WIB
Bangun dulu 20%, baru boleh berjualan rusun
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah BNI Life Jakarta, Kamis (24/10). BNI Life masih andalkan kanal bancassurance dalam meraup premi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/10/2019.


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari, M Fasabeni |

JAKARTA. Para pengembang rumah susun (rusun) harus bersiap merogoh modal lebih besar. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rusun mengatur larangan bagi pengembang menjual rusun bila pembangunan fisiknya belum rampung 20%. RUU Rusun saat ini masih dalam pembahasan DPR dan targetnya kelar April nanti.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M. Said mengatakan dengan aturan tersebut para pengembang rusun tak boleh lagi sekadar berjualan brosur pada konsumen. "Selama ini mereka melakukan jual beli, tapi dengan bangunan yang belum ada, itu tidak bisa lagi," ujarnya usai rapat dengan Kementerian Perumahan Rakyat, Rabu (16/3).

Menurut Muhidin, dalam RUU Rusun juga bakal mengatur mekanisme jual beli ataupun sewa-menyewa antarkonsumen. Tujuannya agar kepemilikan rusun tepat sasaran yakni untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Pengadaan rusun memang merupakan salah satu langkah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini masih ada kekurangan perumahan sebanyak 7,4 juta unit. Padahal pertumbuhan pembangunan rumah hanya 200.000 unit per tahun.

Untuk itu, RUU tersebut diatur mengenai sasaran kepemilikan. "Yang berhak memiliki rusun adalah masyarakat berpenghasilan sekitar Rp 2 juta," ujar Muhidin.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Srihartoyo menjelaskan di dalam RUU Rusun ini akan diatur mekanisme jual beli. Pada dasarnya bisa saja pemilik menjual rusunnya. Namun pemilik harus menjual ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dan lembaga tersebut yang berhak menjual kembali ke masyarakat. Tentunya masyarakat yang bisa memiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. "Nanti kalau RUU sudah jadi, baru ditunjuk lembaganya," ungkapnya.

REI keberatan

RUU Rusun ini merupakan inisiatif dari DPR. Pasalnya DPR menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rusun sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketua Real Estate Indonesia Setyo Maharso merasa keberatan bila dalam RUU Rusun melarang pengembang menjual rusun bila pembangunan rusun belum rampung 20%. Beleid ini menyulitkan para pengembang terutama dalam hal pendanaan.

Setyo menilai jika ketentuan ini berlaku, kelak pengembang harus menyediakan dana lebih besar. Terlebih membangun rusun butuh modal lebih besar dan waktu lebih lama ketimbang landed house. "Kami minta DPR mencari solusi terbaik bagi pengembang dan konsumen," pinta dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×