kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.294   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

RUU PPSK Dianggap Bisa Rusak Sistem Keuangan Negara, Ini Kata Sri Mulyani


Jumat, 28 Oktober 2022 / 18:56 WIB
RUU PPSK Dianggap Bisa Rusak Sistem Keuangan Negara, Ini Kata Sri Mulyani
RUU PPSK Dianggap Bisa Rusak Sistem Keuangan Negara, Ini Kata Sri Mulyani


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. RUU ini dinilai bisa merusak stabilitas sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terkait dengan pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi bisa melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang sudah berjalan dengan baik, pemerintah akan segera membahasnya dengan DPR.

Menurutnya, kredibilitas dan fungsi lembaga di sektor Keuangan harus  dijaga, mengingat kondisi ekonomi dunia sangat dinamis dan penuh ketidakpastian.

Baca Juga: Target Pendapatan Negara pada 2023 Hanya Naik 1,1%, Ini Penjelasan BKF

“Nanti kita akan diskusikan dengan DPR, kita akan jaga supaya kredibilitas dan fungsi lembaga keuangan tetap bisa dijaga karena kondisi ekonomi dunia membutuhkan semua institusi yang  secara efektif akuntabel dan kredibel,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Jumat (28/10).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, RUU PPSK diharapkan bisa memperkuat sektor keuangan dalam negeri.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR menyusun RUU tersebut untuk mengatur peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Baca Juga: BKF Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi RI pada Kuartal III Capai 5,7%

Pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui RUU P2SK tersebut diharapkan dapat menghasilkan sektor keuangan yang dalam, inovatif dan efisien, inklusif dan dapat dipercaya serta lebih kuat dan stabil.

Selain itu, untuk mencapai tujuan dalam RUU PPSK tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang baik, yakni profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×