Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memisahkan peraturan perekutan PRT secara langsung dari pemberi kerja dan yang melalui penyalur/agen.
Martin juga menegaskan, Baleg saat ini mulai melakukan penyusunan draft naskah RUU PPRT. Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," katanya, Jumat (22/8/2025) dikutip dari laman DPR RI.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Martin yang juga Ketua Panja RUU PPRT mengatakan, perekrutan PRT melalui jasa penyalur atau agen merupakan materi pokok yang akan diatur. Akan diatur pula hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab.
"Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, iamengatakan, RUU yang sekarang sedang disusun jauh lebih baik dari draf pada periode sebelumnya.
"Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi ini tinggal yang spesifiknya saja," urainya.
Baca Juga: Upah Pekerja Rumah Tangga Diusulkan Diatur Jelas dan Adil dalam RUU Pelindungan PRT
Di akhir, Martin mengajak seluruh anggota panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Terkait adanya kekhawatiran jika terjadi perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, dan tidak diatur dalam bakal UU itu, Martin berpendapat nantinya UU itu akan terus disesuaikan sesuai kebutuhan.
"Terkait ketakutan tentang perkembangan teknologi, selamanya regulasi itu pasti tertinggal dari teknologi. Selagi kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dibangun. Masukan tadi bagus, bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut PRT secara online," ujarnya.
"Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan," jelas Martin.
Selanjutnya: Nilai Tukar Rupiah Melemah 1,13% Sepekan ke Rp 16.351 Per Dolar Hingga Jumat (22/8)
Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News