Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali merivisi beleid Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Perubahan frasa ini disebut juga dengan beleid harmonisasi RUU Perubahan P2SK, dan telah dibawa ke Sidang Paripurna Kamis siang (2/10)
Dalam beleid harmonisasi terbaru per 1 Oktober 2025, DPR tak lagi mencampuri secara langsung proses pemberhentian pimpinan lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS. Tapi hanya melakukan fungsi pengawasan kinerja regulator tersebut.
Sehingga klausul yang memungkinkan DPR memberi rekomendasi pemberhentian pimpinan lembaga tersebut kepada Presiden resmi dihapus.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Kepariwisataan jadi Undang-Undang
Dalam draft awal 8 September 2025, pasal 69 ayat (1) huruf h masih mencantumkan frasa “hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap komisioner” sebagai dasar pemberhentian.
Kini, hasil harmonisasi menggantinya dengan ketentuan bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan jika terbukti “melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” selain alasan lain yang sudah diatur seperti berhalangan tetap, masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, atau tidak melaksanakan tugas dalam periode tertentu.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan revisi beleid ini juga menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XXII/2024 terkait kewenangan LPS. Dengan putusan tersebut, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS yang sebelumnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan kini harus mendapat persetujuan DPR.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Ini 12 Poinnya!
Meski demikian, Misbakhun meminta publik menunggu hasil resmi rapat paripurna. “Saya belum bisa memberikan konfirmasi apapun kalau belum diputuskan oleh rapat. Apalagi dijadikan bahan spekulasi di media,” kata dia.
RUU P2SK hasil harmonisasi juga mempertegas mekanisme pemberhentian anggota Dewan Komisioner OJK dan LPS maupun Dewan Gubernur BI.
Pemberhentian hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria yang telah dirinci, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Pangsa Pasar Bank Syariah Masih Mini, Asbisindo Beberkan Tantangannya
Menarik Dibaca: Ini Dia 5 Zodiak yang Gampang Bosan lo, Ada Aries!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News