kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RUU Perkoperasian Menjadi Salah Satu Fokus Kemenkop UKM untuk Segera Diselesaikan


Jumat, 17 Mei 2024 / 07:15 WIB
RUU Perkoperasian Menjadi Salah Satu Fokus Kemenkop UKM untuk Segera Diselesaikan
ILUSTRASI. RUU Perkoperasian menjadi salah satu fokus kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ini


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian rampung di sisa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Danamik mengatakan bahwa RUU Perkoperasian menjadi salah satu fokus kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ini. 

"RUU Koperasi saat ini memang sangat penting, Pak Menteri Teten juga tidak satu dua kali membicarakan ini," jelas Riza dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (16/5). 

Baca Juga: Sertifikasi Halal UMKM Ditunda Sampai 2026, Kemenkop Lakukan Penguatan Data UMKM

Selain itu, Riza juga menilai bukan hanya pemerintah yang menginginkan pembaruan substansi yang lebih baik di RUU Perkoperasian. Menurutnya, DPR juga menginkan hal yang sama terkait dengan RUU ini. 

Pasalnya, RUU yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan koperasi dewasa ini. 

"Jadi kami masih optimis waktu tersisa (akhir pemerintahan) bisa kita manfaatkan untuk lahirnya UU Koperasi baru," ungkap Riza. 

Baca Juga: Dorong Kemitraan UMKM dan Korporasi Besar, Begini Upaya Kemenkop UKM dan KPPU

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perubahan ini didesak karena aturan yang berlaku sudah tidak relevan. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Teten menegaskan, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. Namun, hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut. 

"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan, mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," ujarnya, Selasa (19/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×