kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda Sampai 2026, Kemenkop Lakukan Penguatan Data UMKM


Kamis, 16 Mei 2024 / 18:39 WIB
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda Sampai 2026, Kemenkop Lakukan Penguatan Data UMKM
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah resmi menunda pelaksanaan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga tahun 2026. 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk validasi data pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal. 

"Kita juga perkuat proses sosiolisasi dan literasi sehingga nanti kita harapkan pada tahun 2026 tidak ada lagi isu-isu terkait sertifkasi halal," pungkas Riza dalam media gathering di Bogor, Kamis (16/5). 

Riza menegaskan penundaan ini merupakan angin segar bagi pelaku UMKM. Pasalnya, kebijakan wajib sertifikasi halal yang semula berlaku pada Oktober 2024 memang diakuinya tuai polemik. 

Baca Juga: Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Jadi Tahun 2026

Saat ini menurutnya, hal yang penting dilakukan oleh pemerintah yaitu mendorong produktivitas UMKM selain itu pemberian pendampingan dan sosialisasi masif terkait kebijakan ini. 

"Kami ikut mengawal untuk memastikan hal ini terwujud. Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dan inisiatif mendaftar (sertifikasi halal)," pungkasnya. 

Sebelumnya, keputusan penundaan sertifikasi halal hingga tahun 2026 diputuskan melalui rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kemarin. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM. 

Baca Juga: Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Hanya saja, dari target itu, capaian sertifkasi halal baru mencapai 4,42 juta sertifikasi halal UMKM. Artinya,masih jauh dari target. 

"Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman dan yang lain pemberlakuanya diundur jadi 2026, disamakan dengan kewajiban sertifikasi halal obat tradisional, herbal dan yang lain," jelas Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×