kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Perkoperasian diprediksi segera selesai, RUU Monopoli masih tiga tahap lagi


Minggu, 01 September 2019 / 18:36 WIB
RUU Perkoperasian diprediksi segera selesai, RUU Monopoli masih tiga tahap lagi
ILUSTRASI. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Undang Undnag (RUU) Perkoperasian ditargetkan selesai sebelum pergantian anggota DPR. Saat ini RUU Perkoperasian masih harus melewati dua tahap. Antara lain adalah Rapat Kerja (Raker) dengan menteri dan rapat paripurna.

"Insha-Allah (bisa disahkan) kita tunggu (Raker) tanggal 19 September nanti," ujar Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah Dzubir saat dihubungi kontan.co.id, Minggu (1/9).

Baca Juga: Kemenperin gelar program restrukturisasi mesin IKM

Beberapa poin sudah disepakati dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Salah satunya adalah usulan mengenai koperasi syariah pun telah masuk dalam RUU.

Inas bilang RUU Perkoperasian mengalami sejumlah hambatan. RUU yang akan menggantikan UU nomor 25 tahun 1992 ini akan membatasi penyertaan modal masyarakat dalam koperasi.

"Dalam UU No. 25/1992, penyertaan modal masyarakat tidak dibatasi, tapi dalam RUU yang sekarang dibatasi maksimal 25%," terang Inas.

Baca Juga: Pembiayaan bagi pengembangan UKM

Sementara tugas lain Komisi VI dalam pembahasan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai masih melalui pembahan panjang.

Inas bilang RUU tersebut masih harua melalui 3 tahap sebelum bisa disahkan. Antara lain adalah Pleno Panitia Kerja (Panja), Raker, dan baru terakhir Paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×