kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

RUU Perkoperasian Dibahas Tahun Depan, Ini Saran Pengamat


Rabu, 07 Desember 2022 / 17:10 WIB
RUU Perkoperasian Dibahas Tahun Depan, Ini Saran Pengamat
ILUSTRASI. Koperasi Hanson MItra Mandiri. RUU Perkoperasian Dibahas Tahun Depan, Ini Saran Pengamat .


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera dibahas tahun depan. Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Perkoperasian yaitu pembentukan lembaga pengawas independen untuk memperkuat pengawasan operasi. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Koperasi yang juga mantan Sesmenkop, Rully Indrawan mendukung adanya peningkatan pengawasan terhadap kinerja koperasi di seluruh Indonesia. 

Namun menurutnya, pengawasan ini tidak perlu membuat lembaga khusus seperti yang direncanakan dalam RUU Perkoperasian. 

"Jangan membuat lembaga baru atau menggunakan lembaga yang tidak memiliki kaitan prinsip dengan koperasi. Itu akan membuat koperasi kehilangan jati diri," kata Rully pada Kontan.co.id, Rabu (7/12). 

Baca Juga: Untuk Penguatan dan Pengawasan Koperasi, DPR Sebut Perlu Ada Lembaga Khusus

Rully juga menolak jika pengawasan koperasi akan diserahkan kepada lembaga OJK. Dijelaskanya, bahwa koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan maupun Lembaga Keuangan Mikro yang memang menjadi kewenangan pengawasan OJK. 

Lebih dari itu, Rully mengusulkan agar pengawasan ini diserahkan kepada asosiasi seperti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan memperkuat pengawasan berbasis digital. 

"Pengawasan ini seyogyanya berada di bawah orang koperasi (Dekopin)," tutur Rully. 

Sebelumnya, Sekretaris Koperasi dan UKM, Arif Rahman mengatakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus segera diubah. 

Baca Juga: Asosiasi dan Pebisnis Kripto Beri Masukan untuk RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Sebab, UU sekarang sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika di bidang perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.

"Segala permasalahan di bidang perkoperasian harus diselesaikan. Salah satunya adalah melalui perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak dapat mengakomodir dan mengatasi permasalahan-permasalahan perkoperasian dewasa ini," kata Arif (27/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×