kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU Pengadaan Lahan akan disahkan pekan depan


Kamis, 08 Desember 2011 / 16:01 WIB
RUU Pengadaan Lahan akan disahkan pekan depan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR akan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengadaan Lahan dalam rapat paripurna pekan depan. Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana mengatakan, RUU Pengadaan lahan itu sudah berada di tangan tim perumus dan sikronisasi.

"Nanti insyaallah tanggal 15 Desember 2011 akan diajukan ke sidang paripurna (DPR) untuk disahkan," ujarnya, Kamis (8/12).

Armida mengakui, banyak pihak menunggu pengesahan RUU Pengadaan Lahan ini. Sebab, dia mengatakan, aturan ini bisa mempercepat pembangunan infrastruktur dan pembangunan lainnya. "Selama ini bottleneck-nya disitu," tegasnya.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan aturan pelaksana yang menjadi aturan turunan dari RUU Pengadaan Lahan ini. Dengan demikian Armida mengatakan, aturan ini bisa segera dilaksanakan tanpa menunggu lebih lama lagi.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryanto berharap pengesahan RUU Pengadaan Lahan ini bisa mengatasi kebuntuan pengadaan lahan bagi sejumlah proyek pemerintah. "Harapannya (dengan UU pengadaan lahan) pihak swastanya juga jadi lebih bisa mengukur artinya nanti cepat atau tidaknya lahan itu selesai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×