kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

RUU Pengadaan Lahan lambat, nilai investasi bisa berubah


Jumat, 15 April 2011 / 13:31 WIB
RUU Pengadaan Lahan lambat, nilai investasi bisa berubah
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).


Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lagi-lagi, permasalahan lahan menjadi titik penentu laju investasi di Indonesia. Pasalnya, banyak investasi yang terganjal masalah pengadaan lahan, seperti proyek pembangunan jalan tol.

Maka tak heran, jika Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Armida Alisjahbana berharap pembahasan RUU pengadaan tanah bisa segera dirampungkan pembahasannya. Pasalnya, permasalahan lahan ini diyakini akan mengubah nilai investasi awal yang telah ditetapkan.

"Memang RUU lahan ini sangat krusial untuk infrastruktur," ujarnya.

Wakil Ketua Tim Pelaksana Masterplan Kementerian PPN Imron Bulkin menambahkan, jika pembahasan terkait pembebasan lahan semakin lama dirampungkan, maka akan menambah nilai investasi awal. "Jadi akan membuat permasalahan lebih banyak lagi, karena nilai tanah tidak hanya bertambah, tapi bahan-bahan konstruksi untuk pembangunan seperti semen akan bertambah juga," jelasnya.

Dengan demikian, maka Kementerian PPN berharap pembahasan perihal pembebasan lahan bisa dirampungkan secepatnya. Kementerian PPN sendiri berharap pembahasan RUU pengadaan tanah ini bisa terselesaikan sekitar pertengahan tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×