kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hatta: Program MP3EI terganggu RUU pengadaan lahan


Senin, 11 Juli 2011 / 19:25 WIB
Hatta: Program MP3EI terganggu RUU pengadaan lahan
ILUSTRASI. Produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)


Reporter: Yudo Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan jerih payah pemerintah untuk program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bisa terganggu lantaran masih mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan untuk kepentingan publik.

Makanya, Hatta berharap dengan sangat pembahasan RUU pengadaan lahan ini bisa rampung tahun ini. Pasalnya RUU ini sudah menjadi bottleneck, ibarat sumbatan telah menjadi sumbatan utama dalam pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, pemerintah pun sudah menyiapkan opsi untuk menerbitkan semacam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah kalau-kalau sampai batas waktunya, RUU Pengadaan lahan tak jadi.

Meskipun demikian, Hatta tetap menginginkan agar adanya UU pengadaan lahan tersebut. "Kita tetap menginginkan payung hukum UU, karena pada akhirnya menyangkut masyarakat kita," jelasnya di kompleks Istana, Senin (11/7).

Namun manakala pembahasan mengenai RUU Pengadaan lahan itu tak menemui kata sepakat dengan DPR. Sebelumnya, Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tanjung yang akrab disapa CT ini memaparkan memang saat rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR telah disepakati target penyusunan UU pengadaan tanah untuk kepentingan publik rampung Oktober mendatang.

Namun, CT mengusulkan agar membuat kebijakan antisipasi. "Jika keluar sebaiknya ada jembatan penghubung misal UU ini tidak kunjung rampung," katanya.

Tujuan adanya PP ini untuk memberikan kepastian kepada investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Terlebih untuk implementasi program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Selain segera mengambil sikap soal belied pengadaan tanah. SBY pun mengatakan bersedia untuk melakukan perubahan terkait aturan yang menghambat seperti Keputusan Presiden (Keppres), PP, Keputusan Menteri (Kepmen), dan Peraturan Daerah. Ini semua dilakukan untuk memperlancar implementasi MP3EI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×