kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

RUU pelaporan keuangan bisa genjot kepatuhan pajak


Selasa, 08 Desember 2020 / 20:04 WIB
RUU pelaporan keuangan bisa genjot kepatuhan pajak
ILUSTRASI. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang Undang Pelaporan Keuangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. RUU tersebut akan meningkatkan transparansi terkait penyampaian laporan keuangan. Sehingga akan mendukung terciptanya ekosistem yang sehat pada dunia usaha.

"RUU tersebut akan secara signifikan meningkatkan transparansi untuk mendukung terciptanya ekosistem yang sehat pada dunia usaha kita," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Yoga menerangkan nantinya akan dibangun sistem pelaporan keuangan. Sistem tersebut akan terhubung secara langsung dan otomatis dengan Kementerian / Lembaga yang memiiliki kewenangan menerima laporan keuangan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Ikatan Akuntan Indonesia sebut RUU Pelaporan Keuangan dorong transparansi

"Termasuk juga dari sisi aspek kepatuhan pajak badan atau perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem pelaporan keuangan tersebut," terang Yoga.

Laporan keuangan yang diterima tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam berbagai hal. Salah satunya adalah dasar dari pelaporan perpajakan.

Berdasarkan draft RUU yang diterima Kontan, entitas pelapor meliputi badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Termasuk juga untuk perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu.

Selain itu ada pula entitas pelapor tertentu. Antara lain meliputi Badam Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), entitas dengan akuntabilitas publik, entitas perbankan dengan kategori bank umum dan bank perkreditan rakyat, lembaga keuangan non bank, yayasan, entitas dengan peredaran bruto atau total aset tertentu, serta entitas lainnya yang laporan keuangannya wajib diaudit oleh peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya: Jokowi tekankan efektivitas lifting dan efisiensi biaya operasi migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×