kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

RUU OJK buntu, Parlemen akan amandemen UU BI


Senin, 11 Juli 2011 / 13:42 WIB
RUU OJK buntu, Parlemen akan amandemen UU BI
ILUSTRASI. Pacific Flux 7.0


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam akan mengamandemen undang-undang Bank Indonesia jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buntu alias deadlock. Salah satu pasal yang akan diamandemen adalah tentang indepensi OJK.

Rencananya, DPR dan pemerintah akan kembali bertemu untuk membahas RUU OJK malam ini (11/7). Rapat itu akan membahas mengenai komposisi dewan komisioner OJK.

Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, DPR bersikukuh komposisi dewan komisioner OJK terdiri dari dua dari pemerintah dan tujuh orang independen. "Semua menunggu sikap melunak atau tidak melunaknya dari menteri keuangan," katanya, Senin (11/7).

Sementara, pihak pemerintah tetap bersikukuh komposisi dewan komisioner terdiri dari dua orang ex officio dari pemerintah, lima orang independen dan dua orang ditetapkan oleh DPR. Nusron sendiri merasa rapat tersebut tersebut akan terancam berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×