kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

Ternyata pembahasan RUU OJK sudah mengerucut


Selasa, 05 Juli 2011 / 18:46 WIB
ILUSTRASI. Tak hanya menyerang sistem pernapasan, Virus Corona juga bisa menyerang jantung dan organ lainnya. Tribunnews/Herudin


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi, menyatakan jika pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah mengerucut dan semakin mendekat penyelesaiannya.

Misalnya untuk posisi dewan komisioner OJK dengan porsi 2-5-2. Maksudnya, terdiri dari 2 ex-officio pemerintah, 5 orang independen, dan 2 orang ditetapkan oleh DPR. "Nanti sebanyak 10 orang kemudian di-fit and proper DPR sehingga terpilih lima. adapun yang 2 lagi itu diusulkan oleh pemerintah orangnya, di-fit and proper test oleh DPR nanti akan muncul ada 8 orang. Kemudian, 8 orang itu dikirim ke pemerintah untuk dipilih 4 orang. Lalu 4 orang itu ditetapkan oleh DPR 2 orang. Sehingga ini menurut saya win-win solution," ujar Achsanul seusai rapat Paripurna, Selasa (5/7).

Tapi, ia juga menegaskan kalau sistem 2-5-2 itu belum final. Soalnya, pembahasan sistem 2-5-2 baru sekadar lobi dengan pemerintah Senin malam (4/7). Tapi, ia berharap pemerintah tidak keberatan untuk sistem komisioner seperti itu. Malahan, ia merasa cukup yakin kalau RUU OJK akan lolos pada Paripurna terakhir, Paripurna ke-4, pada 15 Juli nanti. "Nanti akan diplenokan di pansus. Kemarin baru lobi-lobi saja," jelasnya.

Politisi Demokrat itu pun berharap jika memang benar sistem 2-5-2 diterapkan. Ia berharap perwakilan pemerintah alias ex-officio masih tetap memiliki hak voting right. Soalnya, bagi dia ex-Officio itu sudah ada penyeimbangnya yaitu 2 orang yang dipilih DPR.

Ia pun menganggap adanya campur tangan pemerintah dalam ex-officio tidak terlalu signifikan dalam kedudukan dewan komisioner di OJK. Dengan alasan, DPR pun menyertakan 2 orang pilihan DPR di Dewan Komisioner sebagai penyeimbang. Padahal, sesuai pasal 34 UU BI tahun 2004 dijelaskan kalau OJK itu harus independen alias tidak ada campur tangan pemerintah.

"Kan ada penyeimbang. Itu dari DPR ada 2 orang itu baru independen di luar pemerintah. UU enggak perlu diubah kan ada penyeimbang," tutupnya. Sedangkan untuk jabatan Ketua Dewan Komisioner Achsanul menyerahkan pada Presiden RI untuk memilih. "Yang ketua silakan ditentukan Presiden," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×