kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah yakin OJK bisa tutup ruang gerak pelaku kejahatan perbankan


Minggu, 10 Juli 2011 / 19:03 WIB
Pemerintah yakin OJK bisa tutup ruang gerak pelaku kejahatan perbankan
ILUSTRASI. Desain perumahan Summarecon Bogor yang dikembangkan?PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).


Reporter: Herlina KD | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hingga mendekati tenggat waktu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mencapai kesepakatan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah akan menyelesaikan kesepakatan mengenai OJK dengan DPR pada Senin (12/7) ini.

Meski masih belum mencapai titik temu untuk beberapa poin, namun Agus yakin OJK kelak mampu mengawasi perbankan dan jasa keuangan dengan baik. Sehingga bisa menutup ruang gerak oknum pelaku kejahatan perbankan.

Dia mencontohkan, salah satu hal yang bisa dilakukan OJK adalah jika ada salah satu oknum yang pernah bekerja di bank, kemudian karena ulah oknum ini, atau direksi dan managernya, maka bank tersebut sampai tutup, maka secara otomatis mereka akan masuk ke daftar hitam.

Selain itu, dengan OJK, pengawasan perbankan tentu akan dibuat lebih efektif. "Bukan hanya pengawasan yang dilakukan tapi juga perlindungan konsumen dan upaya edukasi terhadap konsumen," kata Agus, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, di dalam pengelolaan keuangan, secara prinsip OJK akan mensupervisi instansi yang menghimpun dana dari masyarakat, seperti bank, asuransi, dana pensiun, manajer investasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Agus menambahkan, industri jasa keuangan merupakan sektor yang strategis, sehingga perlu mendapat perhatian melalui pengawasan yang baik. Tak hanya itu, dia juga bilang jika tidak diupayakan adanya peningkatan kompetensi di sektor ini, dikhawatirkan bisa menjadi salah satu pemicu masalah dalam ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan oleh OJK perlu untuk mengantisipasi semua risiko ekonomi yang mungkin terjadi di sektor jasa keuangan.

Tak hanya di Indonesia, Agus bilang, pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi ini juga digulirkan dalam forum G-20. Dalam G-20 banyak digulirkan inisiatif untuk memperkuat regulasi dan tata kelola lembaga keuangan, termasuk perlindungan kepada negara dan masyarakat.

"Jadi, dalam G 20), bukan hanya basel III yang dibicarakan, tapi yang perlu dibicarakan adalah bagaimana pengelolaan shadow banking, hedge funds, bagaimana peran dari rating agency, bagaimana pelaksanaan konsep financial inclusion," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×