Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan terus berupaya menggenjot setoran pajak tahun depan, salah satunya dengan program pengampunan pajak alias tax amnesty, pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR.
Jika tidak ada aral melintang program pengampunan pajak alias tax amnesty ini akan digelar pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP yang diterima KONTAN, Kamis (30/9).
Baca Juga: DPR akhirnya menyetujui RUU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan
Jika tidak ada aral melintang atau RUU dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.
Pasal mengatur tax amnesty di RUU KUP tersebut berbunyi "Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022".
Sementara tarif tebusan tax amnesty dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini diatur sebagai berikut.
Baca Juga: Disetujui DPR ke paripurna, tarif PPN naik menjadi 11% mulai tahun 2022
Pertama, tarif sebesar 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;
Kedua, tarif 8% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:
SELANJUTNYA>>>