kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR akhirnya menyetujui RUU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan


Kamis, 30 September 2021 / 09:29 WIB
DPR akhirnya menyetujui RUU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Pemerintah dan DPR resmi menyelesaikan pembahasan RUU KUP dan setuju membawa RUU ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pada Rabu (29/9) malam.

Melalui laman media sosialnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, RUU KUP ini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kerja panjang nan melelahkan, tetapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan sudah mendekati ujung. RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,” tulis Prastowo, Kamis (30/9).

Prastowo mengisahkan, penyusunan RUU ini disertai dengan kerja maraton tanpa jeda, proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis.

Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat. Khususnya dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, tim Kementerian Keuangan, dan juga Panitia Kerja DPR RI.

Ia berharap, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini segera disahkan dan dapat diimplementasikan dengan baik, menjadi persembahan baik bagi Indonesia, masyarakat luas

“Dan jangan khawatir, karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan,” tandasnya.

Selanjutnya: IHSG melonjak 0,68% ke 6.204 pada pagi ini (30/9), asing koleksi BBRI, BBCA, TLKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×