Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna DPR.
Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang telah disepakati, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang ada dalam Bab IV Pasal 7.
Dalam RUU tersebut, tarif PPN akan dikenakan sebesar 11% yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, terdapat juga pengenaan tarif 12% yang akan mulai berlaku paling lambat pada 2 Januari 2025.
Baca Juga: Pemerintah akan menggelar program pengungkapan sukarela wajib pajak tahun depan
“Untuk pengenaan tarif PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak,” dikutip dari beleid RUU HPP, Jumat (30/9).
Sebagai informasi, dalam UU perpajakan yang saat ini ditetapkan pemerintah, bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Maka dari itu, kenaikan PPN sebesar 11% dan 12% ini masih masuk dalam jangkauan yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.
Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya pelaksanaanya masih dalam proses diskusi.
Selanjutnya: DPR akhirnya menyetujui RUU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News