Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar kerja Indonesia menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, penciptaan lapangan kerja perlu terus didorong untuk menyerap angkatan kerja.
Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan fleksibilitas dan peningkatan produktivitas agar mampu mempertahankan daya saing di tengah perubahan teknologi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkatan kerja Indonesia pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 148,19 juta orang bekerja, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,65% atau setara dengan sekitar 7,22 juta penganggur.
Baca Juga: Danantara Bentuk BUMN Tekstil, Ekonom Soroti Risiko Persaingan Tidak Sehat
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menjaga Daya Saing dan Melindungi Pekerja untuk Masa Depan Indonesia” di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, kebijakan untuk menarik investasi perlu berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan industri yang telah beroperasi.
Menurut dia, investasi baru tidak akan optimal menciptakan lapangan kerja apabila industri existing justru mengalami tekanan.
“Kalau kemudian yang kita kejar pertumbuhan investasi, sementara industri existing kita tidak lindungi, maka betul investasi akan tumbuh, tapi pabrik-pabrik yang sudah ada akan berguguran dan tumbangan,” kata Ristadi.
Menurut Ristadi, keseimbangan juga diperlukan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, termasuk terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Mensos: Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di 182 Titik
Ia menilai, perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha perlu dipertemukan melalui aturan yang memberikan kepastian bagi kedua pihak.
“Harus ada jalan tengah dalam undang-undang ketenagakerjaan. Misalkan masa kerja kontrak, teman-teman pekerja minta paling lama satu tahun, pengusaha minta lima tahun, kenapa enggak ambil jalan tengah misalkan tiga tahun,” ujarnya.
Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, regulasi ketenagakerjaan perlu mempertemukan fleksibilitas dunia usaha dengan perlindungan pekerja.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai flexicurity, yakni memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan.
“Kita punya visi terhadap undang-undang ketenagakerjaan, mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing. Jadi istilahnya flexicurity, fleksibel bagi dunia usaha, tapi secure bagi pekerja,” ujar Bob.
Baca Juga: Prabowo Mau Gratiskan SD Hingga Perguruan Tinggi Negeri, Berapa Anggaran Disiapkan?
Bob mengatakan persoalan daya saing juga tidak dapat dipisahkan dari produktivitas dan kesesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri. \Perkembangan digitalisasi dan kecerdasan artifisial (AI) turut mengubah jenis pekerjaan serta keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.
Karena itu, menurut dia, regulasi ketenagakerjaan perlu mampu mengikuti perubahan teknologi sekaligus memberikan ruang bagi munculnya sektor dan jenis pekerjaan baru.
“Undang-undang tenaga kerja bukan undang-undang yang berdiri sendiri. Ini harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi W. Soetjipto menambahkan, tantangan pasar kerja bukan hanya mengenai jumlah lapangan kerja yang tersedia, tetapi juga kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Kualitas tersebut, kata Budi, antara lain tercermin dari tingkat pendapatan, perlindungan pekerja serta kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan berkembang.
“Jumlah pekerjaan ternyata belum menjawab kualitasnya,” ujar Budi.
Menurutnya, kenaikan upah tidak serta-merta menurunkan daya saing perusahaan apabila diikuti dengan peningkatan produktivitas dan kemampuan perusahaan menghasilkan output. Karena itu, pembenahan pasar kerja tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,8 Triliun untuk Pembukaan 76 Juta Rekening Gratis
Pemerintah juga perlu memperkuat sejumlah faktor yang mempengaruhi daya saing industri, mulai dari kepastian regulasi, perizinan, penyelesaian sengketa, akses pasar, logistik, energi, pembiayaan, teknologi hingga pelatihan tenaga kerja.
“Permudah kepatuhan, jangan permudah pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut.
Zainul mengatakan pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”.
Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.
“Kita tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. Yang ingin kita pastikan adalah selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja,” jelas Zainul.
Baca Juga: BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Ini Bauran Kebijakan Moneter hingga Sistem Pembayaran
Dalam pembahasan PKWT, Zainul mengatakan DPR mengusulkan masa kontrak tiga tahun sebagai titik tengah antara usulan pekerja selama satu tahun dan pengusaha selama lima tahun. Namun, ketentuan tersebut masih dalam pembahasan RUU dan belum menjadi ketentuan final.
Selain regulasi, Zainul menilai penguatan database digital pasar kerja menjadi bagian penting dalam mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan tenaga kerja berdasarkan kompetensi.
“Pengusaha bisa melihat pekerja yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sementara pekerja juga bisa melihat pekerjaan yang tersedia,” ujarnya.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nur Hidayat mengatakan pemerintah tengah memperkuat ekosistem informasi pasar kerja melalui digitalisasi layanan, termasuk Karirhub dalam ekosistem SIAPkerja.
Penguatan informasi pasar kerja dinilai semakin penting seiring perubahan kebutuhan tenaga kerja akibat digitalisasi dan otomasi.
Dengan informasi yang lebih terintegrasi, pencari kerja dan perusahaan diharapkan dapat menemukan kecocokan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan pekerjaan.
“Kita ingin memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa segera terlindungi dan kembali masuk ke pasar kerja. Karena itu, penguatan ekosistem informasi pasar kerja melalui Karirhub menjadi penting agar proses job matching antara pencari kerja dan perusahaan bisa lebih presisi, efisien, transparan dan terintegrasi secara nasional,” kata Nur Hidayat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif buat Tekstil Ekspor 2026, Bebas PPN &Restitusi Dipercepat
Karirhub juga diarahkan untuk menghubungkan kebutuhan tenaga kerja industri dengan pencari kerja, termasuk lulusan pelatihan vokasi dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Kemnaker juga mendorong peningkatan kompetensi melalui program reskilling dan upskilling, serta mempercepat penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dengan demikian, tantangan pasar kerja Indonesia tidak hanya terletak pada penurunan pengangguran atau penambahan jumlah pekerjaan.
Keberlanjutan industri, produktivitas, kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja dan kemampuan mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan pencari kerja menjadi bagian yang saling berkaitan dalam menjaga daya saing ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














