Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tengah dibahas DPR sebagai revisi atas UU Ketenagakerjaan.
Draf ini terdiri dari 20 bab dan 264 pasal, dengan sejumlah materi baru terkait PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, serta perlindungan pekerja informal dan platform digital.
Dalam draf tersebut, masa PKWT diatur paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Sementara itu, kalangan buruh mengusulkan masa kerja kontrak maksimal satu tahun sebelum pekerja diangkat menjadi pekerja tetap.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip menilai, sejumlah substansi dalam RUU tersebut masih perlu diperkuat, terutama terkait masa kerja kontrak, alih daya, PHK, dan pesangon.
Baca Juga: Buruh Soroti PKWT dan Outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
“Yang kami dorong, sistem kerja kontrak cukup satu tahun. Kemudian alih daya harus menghapus penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan PHK harus diperketat,” ujar Tavip kepada KONTAN, Rabu (16/9/2026).
Saeful mendorong formula pesangon dikembalikan seperti UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Di sisi lain, ia menilai sebagian materi draf telah mengakomodasi aspirasi pekerja, termasuk ketentuan DPLK yang tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian pembayaran pesangon.
Menurut Saeful, serikat pekerja perlu dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, KSPI Sampaikan Sejumlah Catatan
“Proses pembentukan UU ini harus dilakukan secara transparan. Serikat pekerja harus selalu dilibatkan agar aturan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan pekerja,” pungkas Tavip.
Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha dan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













