Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut.
Zainul mengatakan pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”.
Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.
“Kita tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. Yang ingin kita pastikan adalah selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja,” jelas Zainul.
Baca Juga: BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Ini Bauran Kebijakan Moneter hingga Sistem Pembayaran
Dalam pembahasan PKWT, Zainul mengatakan DPR mengusulkan masa kontrak tiga tahun sebagai titik tengah antara usulan pekerja selama satu tahun dan pengusaha selama lima tahun. Namun, ketentuan tersebut masih dalam pembahasan RUU dan belum menjadi ketentuan final.
Selain regulasi, Zainul menilai penguatan database digital pasar kerja menjadi bagian penting dalam mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan tenaga kerja berdasarkan kompetensi.
“Pengusaha bisa melihat pekerja yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sementara pekerja juga bisa melihat pekerjaan yang tersedia,” ujarnya.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nur Hidayat mengatakan pemerintah tengah memperkuat ekosistem informasi pasar kerja melalui digitalisasi layanan, termasuk Karirhub dalam ekosistem SIAPkerja.
Penguatan informasi pasar kerja dinilai semakin penting seiring perubahan kebutuhan tenaga kerja akibat digitalisasi dan otomasi.
Dengan informasi yang lebih terintegrasi, pencari kerja dan perusahaan diharapkan dapat menemukan kecocokan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan pekerjaan.
“Kita ingin memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa segera terlindungi dan kembali masuk ke pasar kerja. Karena itu, penguatan ekosistem informasi pasar kerja melalui Karirhub menjadi penting agar proses job matching antara pencari kerja dan perusahaan bisa lebih presisi, efisien, transparan dan terintegrasi secara nasional,” kata Nur Hidayat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif buat Tekstil Ekspor 2026, Bebas PPN &Restitusi Dipercepat
Karirhub juga diarahkan untuk menghubungkan kebutuhan tenaga kerja industri dengan pencari kerja, termasuk lulusan pelatihan vokasi dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Kemnaker juga mendorong peningkatan kompetensi melalui program reskilling dan upskilling, serta mempercepat penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dengan demikian, tantangan pasar kerja Indonesia tidak hanya terletak pada penurunan pengangguran atau penambahan jumlah pekerjaan.
Keberlanjutan industri, produktivitas, kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja dan kemampuan mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan pencari kerja menjadi bagian yang saling berkaitan dalam menjaga daya saing ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














