kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

RUU Jaminan Produk Halal kembali dibahas


Selasa, 28 Mei 2013 / 18:49 WIB
ILUSTRASI. Penyebab Mata Bengkak dan Cara Mengatasinya


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ada perkembangan baru dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini, kini ada lima kesepakatan baru dengan pihak pemerintah.

Lima kesepakatan tersebut, pertama, dibentuknya Badan khusus yang melakukan tugas dan fungsi penjaminan produk halal. Kecenderungan semua fraksi, Badan Penjamin Produk Halal ini dibawah Kementerian tertentu.

Kedua, pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersifat terbuka. "Artinya, pemeriksa produk halal dapat dilakukan oleh lembaga yang dibentuk pemerintah atau swasta,"kata Jazuli.

Ketiga, perlu kerjasama dengan MUI dalam penjaminan produk halal. Keempat, proses jaminan produk halal juga akan melibatkan Auditor Halal. Auditor Halal ini diangkat oleh Badan Jaminan Produk Halal setelah disertifikasi oleh MUI.

Kelima, terkait sifat pengaturan RUU, Pemerintah masih berharap pengaturan RUU bersifat Voluntorry. Sedangkan DPR RI belum sepakat apakah RUU bersifat voluntorry atau mandatorry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×