kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

RUU Jaminan Produk Halal kembali dibahas


Selasa, 28 Mei 2013 / 18:49 WIB
ILUSTRASI. Penyebab Mata Bengkak dan Cara Mengatasinya


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ada perkembangan baru dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini, kini ada lima kesepakatan baru dengan pihak pemerintah.

Lima kesepakatan tersebut, pertama, dibentuknya Badan khusus yang melakukan tugas dan fungsi penjaminan produk halal. Kecenderungan semua fraksi, Badan Penjamin Produk Halal ini dibawah Kementerian tertentu.

Kedua, pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersifat terbuka. "Artinya, pemeriksa produk halal dapat dilakukan oleh lembaga yang dibentuk pemerintah atau swasta,"kata Jazuli.

Ketiga, perlu kerjasama dengan MUI dalam penjaminan produk halal. Keempat, proses jaminan produk halal juga akan melibatkan Auditor Halal. Auditor Halal ini diangkat oleh Badan Jaminan Produk Halal setelah disertifikasi oleh MUI.

Kelima, terkait sifat pengaturan RUU, Pemerintah masih berharap pengaturan RUU bersifat Voluntorry. Sedangkan DPR RI belum sepakat apakah RUU bersifat voluntorry atau mandatorry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×