kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

RUU Jaminan Produk Halal kembali dibahas


Selasa, 28 Mei 2013 / 18:49 WIB
ILUSTRASI. Penyebab Mata Bengkak dan Cara Mengatasinya


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ada perkembangan baru dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini, kini ada lima kesepakatan baru dengan pihak pemerintah.

Lima kesepakatan tersebut, pertama, dibentuknya Badan khusus yang melakukan tugas dan fungsi penjaminan produk halal. Kecenderungan semua fraksi, Badan Penjamin Produk Halal ini dibawah Kementerian tertentu.

Kedua, pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersifat terbuka. "Artinya, pemeriksa produk halal dapat dilakukan oleh lembaga yang dibentuk pemerintah atau swasta,"kata Jazuli.

Ketiga, perlu kerjasama dengan MUI dalam penjaminan produk halal. Keempat, proses jaminan produk halal juga akan melibatkan Auditor Halal. Auditor Halal ini diangkat oleh Badan Jaminan Produk Halal setelah disertifikasi oleh MUI.

Kelima, terkait sifat pengaturan RUU, Pemerintah masih berharap pengaturan RUU bersifat Voluntorry. Sedangkan DPR RI belum sepakat apakah RUU bersifat voluntorry atau mandatorry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×