kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RUU Jaminan Halal batal disahkan


Kamis, 04 April 2013 / 07:04 WIB
ILUSTRASI. Ayam Goreng Bumbu Kuning khas masakan Sunda (Dok/Unilever Food Solutions)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dipastikan batal disahkan pada masa sidang ketiga DPR yang berakhir 12 April 2013 nanti. Ihwalnya, sampai saat ini belum ada titik temu antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah pada poin badan pemberi sertifikat dan sifat pemberlakuan sertifikasi halal.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini bilang, selama masa sidang ketiga ini belum tercapai titik temu beberapa poin krusial. "Kami akan melanjutkan pembahasan pada masa sidang selanjutnya," ujarnya Rabu (3/4) di Jakarta.

Asal tahu saja, pembahasan RUU JPH sudah berlangsung selama tiga tahun. Pengesahan beleid ini sangat mendesak untuk memberikan jaminan produk halal, bermutu, dan aman terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut Jazuli, pada masa sidang berikutnya yang dimulai pertengahan Mei mendatang, Komisi VIII DPR akan mengadakan rapat pleno dengan pemerintah. Dalam kesempatan itu akan ditekankan untuk tercapainya kesepakatan. Nah, pada masa sidang selanjutnya pembahasan RUU akan memfokuskan keberadaan badan sertifikasi halal. Apakah dibawah presiden atau lembaga lain. Selain itu memastikan apakah sertifikasi halal itu wajib atau sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×