Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dipastikan batal disahkan pada masa sidang ketiga DPR yang berakhir 12 April 2013 nanti. Ihwalnya, sampai saat ini belum ada titik temu antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah pada poin badan pemberi sertifikat dan sifat pemberlakuan sertifikasi halal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini bilang, selama masa sidang ketiga ini belum tercapai titik temu beberapa poin krusial. "Kami akan melanjutkan pembahasan pada masa sidang selanjutnya," ujarnya Rabu (3/4) di Jakarta.
Asal tahu saja, pembahasan RUU JPH sudah berlangsung selama tiga tahun. Pengesahan beleid ini sangat mendesak untuk memberikan jaminan produk halal, bermutu, dan aman terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Jazuli, pada masa sidang berikutnya yang dimulai pertengahan Mei mendatang, Komisi VIII DPR akan mengadakan rapat pleno dengan pemerintah. Dalam kesempatan itu akan ditekankan untuk tercapainya kesepakatan. Nah, pada masa sidang selanjutnya pembahasan RUU akan memfokuskan keberadaan badan sertifikasi halal. Apakah dibawah presiden atau lembaga lain. Selain itu memastikan apakah sertifikasi halal itu wajib atau sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News