kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

RUU BUMN Disahkan, Pengawasan BUMN di Tangan Danantara


Kamis, 02 Oktober 2025 / 15:43 WIB
RUU BUMN Disahkan, Pengawasan BUMN di Tangan Danantara
ILUSTRASI. Dalam Undang-Undang BUMN yang baru, fungsi pengawasan BUMN akan dilakukan BPI Danantara.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, perbedaan mendasar dari perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN yakni terkait fungsi pengawasan.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya usai rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: UU BUMN Disahkan, Puan Wanti-Wanti Soal Tumpang Tindih Kekuasaan

Andre mengungkapkan, BP BUMN masih menggengam 1% saham-saham perusahaan BUMN. Selain itu, persetujuan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara juga bakal dilakukan lewat BP BUMN.

“Hanya memang fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN itu sudah tidak ada lagi. Sekarang fungsi pengawasan itu dilakukan oleh Dewas Danantara,” ungkapnya.

Terkait posisi Kepala BP BUMN nantinya, Andre menuturkan, hal ini menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Sekedar mengingatkan, Prabowo beberapa waktu lalu mengangkat COO Danantara sekaligus Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria menjadi Plt. Menteri BUMN.

Andre memastikan, status pegawai Kementerian BUMN usai menjadi BP BUMN masih tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, mengenai aturan terkait ASN BP BUMN ini nantinya bakal terdapat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi di pegawainya Kementerian BUMN ini, otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah, hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi Badan Pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat Menteri,” imbuhnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Ini 12 Poinnya!

Selanjutnya: Indeks Menabung Konsumen Kembali Lesu pada September 2025, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: Ini Dia 5 Zodiak yang Gampang Bosan lo, Ada Aries!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×