kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.782   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

RUU BUMN Disahkan, Pengawasan BUMN di Tangan Danantara


Kamis, 02 Oktober 2025 / 15:43 WIB
RUU BUMN Disahkan, Pengawasan BUMN di Tangan Danantara
ILUSTRASI. Dalam Undang-Undang BUMN yang baru, fungsi pengawasan BUMN akan dilakukan BPI Danantara.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, perbedaan mendasar dari perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN yakni terkait fungsi pengawasan.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya usai rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: UU BUMN Disahkan, Puan Wanti-Wanti Soal Tumpang Tindih Kekuasaan

Andre mengungkapkan, BP BUMN masih menggengam 1% saham-saham perusahaan BUMN. Selain itu, persetujuan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara juga bakal dilakukan lewat BP BUMN.

“Hanya memang fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN itu sudah tidak ada lagi. Sekarang fungsi pengawasan itu dilakukan oleh Dewas Danantara,” ungkapnya.

Terkait posisi Kepala BP BUMN nantinya, Andre menuturkan, hal ini menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Sekedar mengingatkan, Prabowo beberapa waktu lalu mengangkat COO Danantara sekaligus Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria menjadi Plt. Menteri BUMN.

Andre memastikan, status pegawai Kementerian BUMN usai menjadi BP BUMN masih tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, mengenai aturan terkait ASN BP BUMN ini nantinya bakal terdapat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi di pegawainya Kementerian BUMN ini, otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah, hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi Badan Pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat Menteri,” imbuhnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Ini 12 Poinnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×