kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU BPJS belum selesai, DPR minta maaf


Jumat, 22 Juli 2011 / 13:21 WIB
ILUSTRASI. Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie akan menerima perwakilan buruh yang menuntut RUU BPJS disahkan. DPR akan meminta maaf karena belum menyelesaikan RUU BPJS tepat waktu.

Marzuki bilang DPR akan berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan RUU BPJS. Dia meminta masyarakat bersabar.

Dia beralasan, penyelesaian RUU BPJS itu harus berkualitas. "Undang-undang itu jangan sampai jadi bom waktu untuk pemerintahan berikutnya," katanya.

Sekadar informasi, saat ini ribuan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) tengah berdemonstrasi di depan gerbang DPR. Buruh tersebut berteriak menuntut DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

Dalam aksinya, para buruh membawa sejumlah spanduk. Antara lain bertuliskan,"Sahkan RUU BPJS. Jalankan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia sekarang juga". Kemudian, ada juga spanduk bertuliskan "Jangan main-main dengan kaum buruh. Buruh ngamuk, negara remuk".

Lalu, para buruh juga membentangkan baliho merah di pagar gedung DPR bertuliskan "Sahkan RUU BPJS". Akibatnya, kendaraan pribadi, bus, maupun TransJakarta terjebak macet. Alhasil, Polisi pun mengalihkan kendaraan itu ke arah Jalan Gerbang Pemuda, Senayan. Namun, mobil TransJakarta diperbolehkan masuk jalan tol dalam kota.

Asal tahu saja, pembahasan RUU BPJS tertunda lantaran perbedaan sikap pemerintah dengan DPR mengenai transformasi empat badan usaha milik negara (BUMN). DPR berkeinginan melebur empat BUMN tersebut. Namun, pemerintah menolak dengan alasan peleburan tersebut bukan perkara susah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×