kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini, Pemerintah dan DPR putuskan nasib RUU BPJS


Kamis, 21 Juli 2011 / 10:52 WIB
Hari ini, Pemerintah dan DPR putuskan nasib RUU BPJS
ILUSTRASI. Pemakaman akibat Covid-19


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nasib Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebentar lagi bakal terjawab. Rencananya, hari ini Kamis (21/7) pemerintah dan DPR bakal memutuskan keberlangsungan RUU BPJS.

"Akan disampaikan keterangan bersama antara pimpinan DPR dengan Presiden, Wakil Presiden dan jajaran menteri," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, kemarin.

Rencananya, penyampaian keterangan bersama ini dilakukan pada pukul 17.00 wib di istana. Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS memasuki masa kritis. Pasalnya, waktu pembahasan sudah masuk masa deadline yakni 22 Juli. Namun, sampai saat sekarang ini belum ada tanda-tanda adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Jika melewati masa sidang kali ini, mau tidak mau pembahasan RUU BPJS ddiundur sampai tahun 2014. Lantaran alotnya pembahasan RUU BPJS, hal itu memaksa pimpinan DPR untuk melakukan pertemuan dengan Presiden dan Wakil Presiden guna menccari titik temu.

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso sempat mengusulkan untuk memperpanjang masa sidang pembahasan RUU BPJS, mengingat alotnya pembahasan khususnya soal transformasi keempat BUMN asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×