kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Bea Meterai masuk Prolegnas 2020, bisa diundangkan bulan depan?


Kamis, 23 Januari 2020 / 17:21 WIB
RUU Bea Meterai masuk Prolegnas 2020, bisa diundangkan bulan depan?
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019).RUU Bea Meterai dipastikan masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai dipastikan masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melayani pembahasan RUU Bea Meterai tidak akan memakan waktu banyak.

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan bisa diundangkan bulan depan.

Baca Juga: Terkait Jiwasraya, saudara Benny Tjokro diperiksa Kejagung hari ini

Sejalan, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan substansi RUU Bea lebih sederhana dibandingkan dengan RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Ini dalam hal subyek, obyek, tarif dan lain-lain tidak sekompleks yang lain. Namun demikian perubahan dalam RUU Bea Meterai yang sedang dibahas ini cukup signifikan,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (23/1).

Yoga menyampaikan secara pokok pembahasan RUU Bea Meterai mengatur lebih lanjut objek penggunaan meterai dalam dokumen elektronik, yang mana dalam aturan lama hanya dokumen berupa kertas. Tujuannya agar seiring dengan perkembangan zaman.

Dari sisi tarif, RUU Bea Meterai akan meningkatkan dan dijadikan satu tarif yakni sebesar Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. 

Baca Juga: Imigrasi disarankan deportasi jurnalis Mongabay karena langgar izin tinggal

Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah tarif tertinggi Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 per lembar meterai. Pemerintah mempertimbangkan perubahan dari tarif bea meterai yang berlaku sejak tahun 2000, tentunya tidak sesuai kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat. 

Dalam kajiannya, pemerintah berdalih pendapatan masyarakat sudah meningkat delapan kali lipat dibandingkan tahun 2000. Sehingga, masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan perkapita.

“Tahun lalu sudah dilakukan pembahasan antara Pemerintah dengan DPR, dan sudah sebagian besar materi terselesaikan.  Kami berharap dalam masa sidang berikut ini, pembahasan dilanjutkan dan segera dapat diselesaikan,” harap Yoga.

Baca Juga: Berkaca dari Jiwasraya, AAJI minta pemerintah segera bentuk lembaga penjamin polis

Dari sisi penerimaan bea meterai, otoritas pajak masih menggunakan target tahun lalu yakni sekitar Rp 6 triliun. Namun, hitungan pemerintah bila RUU Bea Meterai diundangkan maka penerimaan bea meterai bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun. 

Informasi saja, dalam RUU Bea Meterai bea meterai bukan tanggung jawab masyarakat melainkan pihak pemungut bea meterai. Contoh sederhananya, dalam transaksi perbankan yang bertanggung jawab membeli meterai adalah bank itu sendiri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×