Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Dalam kajiannya, pemerintah berdalih pendapatan masyarakat sudah meningkat delapan kali lipat dibandingkan tahun 2000. Sehingga, masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan perkapita.
“Tahun lalu sudah dilakukan pembahasan antara Pemerintah dengan DPR, dan sudah sebagian besar materi terselesaikan. Kami berharap dalam masa sidang berikut ini, pembahasan dilanjutkan dan segera dapat diselesaikan,” harap Yoga.
Baca Juga: Berkaca dari Jiwasraya, AAJI minta pemerintah segera bentuk lembaga penjamin polis
Dari sisi penerimaan bea meterai, otoritas pajak masih menggunakan target tahun lalu yakni sekitar Rp 6 triliun. Namun, hitungan pemerintah bila RUU Bea Meterai diundangkan maka penerimaan bea meterai bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun.
Informasi saja, dalam RUU Bea Meterai bea meterai bukan tanggung jawab masyarakat melainkan pihak pemungut bea meterai. Contoh sederhananya, dalam transaksi perbankan yang bertanggung jawab membeli meterai adalah bank itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News