kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Bea Meterai masuk Prolegnas 2020, bisa diundangkan bulan depan?


Kamis, 23 Januari 2020 / 17:21 WIB
RUU Bea Meterai masuk Prolegnas 2020, bisa diundangkan bulan depan?
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019).RUU Bea Meterai dipastikan masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Dalam kajiannya, pemerintah berdalih pendapatan masyarakat sudah meningkat delapan kali lipat dibandingkan tahun 2000. Sehingga, masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan perkapita.

“Tahun lalu sudah dilakukan pembahasan antara Pemerintah dengan DPR, dan sudah sebagian besar materi terselesaikan.  Kami berharap dalam masa sidang berikut ini, pembahasan dilanjutkan dan segera dapat diselesaikan,” harap Yoga.

Baca Juga: Berkaca dari Jiwasraya, AAJI minta pemerintah segera bentuk lembaga penjamin polis

Dari sisi penerimaan bea meterai, otoritas pajak masih menggunakan target tahun lalu yakni sekitar Rp 6 triliun. Namun, hitungan pemerintah bila RUU Bea Meterai diundangkan maka penerimaan bea meterai bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun. 

Informasi saja, dalam RUU Bea Meterai bea meterai bukan tanggung jawab masyarakat melainkan pihak pemungut bea meterai. Contoh sederhananya, dalam transaksi perbankan yang bertanggung jawab membeli meterai adalah bank itu sendiri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×