kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

RUU ASN disetujui menjadi inisiatif DPR


Kamis, 01 Desember 2016 / 18:56 WIB
RUU ASN disetujui menjadi inisiatif DPR


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui adanya Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Seluruh fraksi di DPR sepakat RUU tentang ASN ini menjadi inisiatif DPR dan segera dilakukan pembahasan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang ASN Arif Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan atas konsepsi RUU ini. Setidaknya ada 15 poin pokok yang masuk dalam revisi UU tentang ASN. "Revisi UU ini telah dibahas secara intensif ditingkat Panja," kata Arif, Kamis (1/12).

Adapun beberapa poin krusial tersebut ialah penambahan substansi dalam pasal 56 terkait dengan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kreteria kreteria dari masing-masing jabatan.

Selain itu ada pula penambahan substansi dalam pasal 87 ayat 5 terkait dengan pensiun dini PNS secara massal hanya dapat dilakukan oleh pemerintah setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan didasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Poin lain ialah penghapusan substansi pasal 99 terkait dengan larangan untuk mengangkat Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis menjadi PNS. Penambahan substansi 105 ayat 5, pemberhentian PPPK secara masal hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah berkonsoltasi dengan DPR berdasar evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pasal 135 A terkait jangka waktu pengangkatan tenaga honorer pegawai tidak tetap pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS yang dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah UU ini diundangkan.

Dalam ketentuan itu diatur pula tentang pelarangan pemerintah untuk tidak lagi melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, setelah RUU tentang ASN ini disetujui tahap selanjutnya adalah di Paripurnakan. "Setelah itu sebelum pembahasan menunggu Surat Presiden (Surpres)," kata Firman.

Firman optimis, bila kedua belah pihak baik pemerintah maupun DPR konsisten untuk menyelesaikan revisi beleid ini, tahun depan dapat terselesaikan.

Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dengan revisi ASN ini maka kepastian bagi PPPK maupun pekerja kontrak dapat dipastikan. "Mereka juga akan mendapatkan hak-haknya seperti lima program jaminan sosial," kata Rieke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×