Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan non-ASN. Guru ASN daerah dan non-ASN akan kembali mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) pada kuartal keempat tahun 2025 (Oktober-Desember).
Diberitakan Kompas.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan TPG untuk guru ASN daerah dan Non-ASN triwulan ke-4. Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen, Sabtu (11/10/2025) pencairan TPG untuk ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan non-ASN triwulan ke-4 akan dilakukan pada November 2025. "Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN," demikian yang tertulis di akun Instagram @kemendikasmen dikutip, Sabtu (11/10/2025).
Saat ini juga tengah berlangsung penyaluran TPG triwulan ke-3 untuk guru non-ASN pada Oktober 2025. Sedangkan guru ASN daerah pada triwulan ketiga sudah menerima TPG pada September 2025.
Pemberian TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru sehingga bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Pre-Order iPhone 17, Telkomsel Tawarkan Sejumlah Keuntungan, Cek Juga Harga Resmi
Sebelumnya diberitakan, pada Semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG dengan rincian. 1.460.952 guru ASN. Jumlah tersebut terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK. Serta 392.535 guru non-ASN yang juga telah menerima tunjangan.
Dengan kesejahteraan yang terus ditingkatkan secara bertahap, harapannya guru semakin bersemangat dalam memberikan pembelajaran bermutu bagi semua anak Indonesia. Berikut jadwal penyaluran TPG yang dilakukan per triwulan atau tiga bulan:
Tonton: Prediksi Saham Bank yang Bakal Menuai Berkah Stimulus Fiskal
Jadwal penyaluran TPG 2025
1. Triwulan I
Mulai April (Non-ASN)
2. Triwulan II Juni (ASN Daerah)
Mulai Juli (Non-ASN)
3. Triwulan III September (ASN Daerah)
Mulai Oktober (Non-ASN)
4. Triwulan IV
November (ASN Daerah dan non-ASN).
TPG Guru ASN Daerah diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan. TPG Guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi Guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Baca Juga: iPhone 17 Dipasarkan, Harga iPhone 16 Turun Hingga Rp 4 Juta, Simak Daftarnya
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 baik guru maupun pekerja teknis masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025
Selanjutnya: Jadwal Update KRL Jogja-Solo untuk 13-17 Oktober 2025, Simak
Menarik Dibaca: Jadwal Update KRL Jogja-Solo untuk 13-17 Oktober 2025, Simak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News