Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara Harun Al Rasyid mengatakan, pembuatan undang-undang tersebut untuk menghapus politisasi birokrasi. Dia menilai selama ini telah terjadi penyelewengan yang membuat pegawai negeri sipil terombang-ambing oleh kepentingan calon incumbent dalam pemilihan kepala daerah.
Dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara ini, Harun berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hierarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah. "Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya setelah mengikuti diskusi 'Quo Vadis Birokrasi Indonesia', Jumat (27/1).
Pakar politik dan ilmu pemerintahan Universitas Gadjah Mada AA.GN. Ari Dwipayana menyambut positif revisi undang-undang tersebut. Mengenai netralitas PNS, dia mengatakan perlu ketegasan apakah hanya sebatas tidak boleh aktif di partai politik atau apa.
Namun, dia menegaskan, undang-undang ini harus bisa menekan sisi reformasi birokrasi. Dia bilang undang-undang tersebut perlu membuat soal akuntabilitas keuangan, politisasi birokrasi dan rekrutmen. "UU yang sedang direvisi ini bisa merespons perubahan tersebut atau tidak. Pengetahuan umum yang muncul kan kalau mau jadi PNS, polisi atau tentara perlu menyogok," ujarnya.
Rencananya, RUU Aparatur Sipil Negara ini akan disahkan pada masa sidang kali ini yang akan berakhir pada April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News