kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tahun 2012, seluruh PNS wajib laporkan harta kekayaan


Rabu, 28 Desember 2011 / 16:38 WIB
Tahun 2012, seluruh PNS wajib laporkan harta kekayaan
ILUSTRASI. Aneka Tambang (ANTM) optimistis tren kenaikan harga nikel akan membawa dampak positif bagi kinerja di tahun ini.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tahun depan, seluruh pegawai negeri sipil punya kewajiban baru. Pemerintah akan mewajibkan seluruh pegawainya menyerahkan laporan harta kekayaan. Kewajiban ini sebagai tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ada 148 orang pegawai negeri sipil yang memiliki rekening mencurigakan.

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan laporan harta kekayaan ini sebagai upaya mengidentifikasi adanya rekening tak wajar milik pegawai negeri sipil (PNS). "Sistem ini sebagai peringatan untuk PNS agar tidak terpengaruh melakukan korupsi," lanjutnya, Rabu (28/12).

Sekretaris Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto memaparkan, kewajiban pelaporan harta kekayaan ini sudah ada sejak tahun 1976 namun tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil. Menurutnya, pelaporan ini hanya berlaku bagi golongan eselon IV saja. "Kalau sekarang seluruhnya," kata Tasdik.

Pelaporan harta kekayaan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Cuma, Tasdik belum memastikan bagaimana sistem pelaporan itu. "Yang pasti tidak akan dikumpulkan dalam satu tempat atau lembaga, yang ada itu tidak akan dibaca," ucap Tasdik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×