Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tahun depan, seluruh pegawai negeri sipil punya kewajiban baru. Pemerintah akan mewajibkan seluruh pegawainya menyerahkan laporan harta kekayaan. Kewajiban ini sebagai tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ada 148 orang pegawai negeri sipil yang memiliki rekening mencurigakan.
Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan laporan harta kekayaan ini sebagai upaya mengidentifikasi adanya rekening tak wajar milik pegawai negeri sipil (PNS). "Sistem ini sebagai peringatan untuk PNS agar tidak terpengaruh melakukan korupsi," lanjutnya, Rabu (28/12).
Sekretaris Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto memaparkan, kewajiban pelaporan harta kekayaan ini sudah ada sejak tahun 1976 namun tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil. Menurutnya, pelaporan ini hanya berlaku bagi golongan eselon IV saja. "Kalau sekarang seluruhnya," kata Tasdik.
Pelaporan harta kekayaan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Cuma, Tasdik belum memastikan bagaimana sistem pelaporan itu. "Yang pasti tidak akan dikumpulkan dalam satu tempat atau lembaga, yang ada itu tidak akan dibaca," ucap Tasdik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News