Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya sedang turun, pemerintah berencana membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor alat transportasi seperti kapal, pesawat dan kereta api. Kebijakan ini merupakan salah satu dari deregulasi peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah.
Payung hukum dari rencana ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 146/2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan penghapusan PPN atas impor alat transportasi seperti kapal, pesawat dan kereta api.
ini bakal menurunkan biaya transportasi.
Sebab, perusahaan yang menyediakan jasa akan lebih kompetitif karena bisa melakukan pengadaan moda transportasi dengan harga tanpa dipungut PPN.
Rusdi Kirana, pemilik maskapai penerbangan Lion Air yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyambut hangat rencana pemerintah tersebut. Menurut Rusdi, kebijakan tersebut akan mengurangi beban perusahaan transportasi.
"Kemampuan perusahaan untuk membeli pesawat akan meningkat," ujar Rusdi, seusai bertemu dan berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis malam (10/9).
Menurut Rusdi, selama ini Lion membebankan pembayaran PPN kepada konsumennya. Sehingga, bagi perusahaan penerbangan seperti Lion, penghapusan PPN tersebut tidak akan berpengaruh langsung terhadap cash flow. Namun, dengan tidak dipungutnya PPN impor pesawat, maka akan meringankan perusahaan dalam hal pengadaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News