Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia dan Bareskrim Polri memusnahkan temuan uang palsu hari ini, Rabu (26/7). Setelah diizinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat penetapan 17 Mei lalu, sebanyak 189.477 lembar uang palsu ini dimusnahkan.
Uang rupiah palsu yang paling banyak dimusnahkan adalah pecahan Rp 100.000. Jumlahnya mencapai 90.180 lembar.
Rincian lainnya, uang palsu pecahan Rp 50.000 yang dimusnahkan sebanyak 82.822 lembar, Rp 20.000 sebanyak 10.919 lembar.
Selain itu, uang palsu pecahan Rp 10.000 yang dimusnahkan sebanyak 3.590 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 1.961 lembar, dan Rp 2.000 ada 5 lembar.
"Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut telah diklarifikasi berdasarkan temuan uang Rupiah palsu yang diragukan keasliannya, dan dilaporkan masyarakat pada periode 2014 sampai dengan 2016," kata Bank Indonesia dalam pernyataan resmi hari ini.
Uang palsu dimusnahkan dengan tujuan tidak beredar kembali. Masyarakat juga diimbau selalu berhati-hati dalam bertransaksi tunai. Cara paling sederhana membuktikan keaslian uang, menurut BI, minimal dengan metoda 3D, dilihat, diraba, diterawang.
Masyarakat yang ragu dengan keaslian uang rupiah yang dimilikinya, bisa meminta klarifikasi kepada BI atau melapor pada penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News