kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ruhut: Kasus Rudi Rubiandini bukan kesalahan SBY


Rabu, 14 Agustus 2013 / 09:50 WIB
Ruhut: Kasus Rudi Rubiandini bukan kesalahan SBY
ILUSTRASI. Mengenal Aurora, Bagaimana Fenomena Ini Dapat Terjadi? Yuk Cari Tahu


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, membantah kasus tertangkap tangannya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Rudi Rubiandini, menunjukkan kesalahan pengambilan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ruhut mengapresiasi prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan penangkapan terkait dugaan suap di SKK Migas. "Ini menunjukkan operasi tangkap tangan KPK sudah mulai menyasar ke level yang lebih tinggi," kata Ruhut saat dihubungi KONTAN, Rabu, (14/8).

Namun, politisi Demokrat tersebut membantah kasus ini menunjukkan keteledoran Presiden SBY dalam menunjuk seseorang menduduki jabatan publik yang penting. Ia yakin, bagaimana pun Presiden SBY tetap mempertimbangkan kehati-hatian sebelum melakukan pemilihan dan penunjukkan.

Menurut Ruhut, dalam kasus Rudi, yang bersangkutan justru mengkhianati kepercayaan Presiden. "Mungkin saat ditunjuk dia masih bersih. Nah, dalam perjalanan setelah memegang jabatan, dia luntur menghadapi godaan," pungkas Ruhut.

Sebagaimana diketahui, Rudi ditunjuk oleh Presiden SBY menjadi Kepala SKK Migas pada 11 Januari lalu. Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×