kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.792   4,00   0,03%
  • IDX 7.460   -19,01   -0,25%
  • KOMPAS100 1.153   -1,41   -0,12%
  • LQ45 914   0,64   0,07%
  • ISSI 226   -1,09   -0,48%
  • IDX30 472   1,05   0,22%
  • IDXHIDIV20 569   2,00   0,35%
  • IDX80 132   0,00   0,00%
  • IDXV30 140   0,78   0,56%
  • IDXQ30 158   0,39   0,25%

KPK: Kepala SKK Migas tengah diperiksa intensif


Rabu, 14 Agustus 2013 / 07:54 WIB
KPK: Kepala SKK Migas tengah diperiksa intensif
ILUSTRASI. Untuk tahun 2022, pemerintah telah mengusulkan BPIH tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368. ANTARA FOTO/Hanni Sofia


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tak lama berselang dari hari raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini lembaga anti rasuah itu menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini di kediamannya di Jl Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait dugan suap yang diterimanya.

"Kepala SKK Migas Prof RR,sedang diperiksa intensif," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkatnya, Rabu (14/8).

Menurutnya penangkapan itu terkait dengan dugaan suap yang diterima Rudi. Sayang saat ditanya lebih lanjut mengenai pemberi dan maksud penyuapan, Busyro enggan untuk berbicara banyak.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penangkapan terjadi pagi dini hari tadi. Selain Rudi, penyidik juga mengamankan dua orang dari pihak swasta.

"Sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. Brawijaya, ada tiga orang, yaitu R, satu lagi S dari pihak swasta dan satu lagi E juga dari swasta yang kemudian dibawa ke KPK," terang Johan.

Kata Johan dalam penangkapan itu penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan dollar Amerika dan beberapa dokumen. Sayang ia tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang diamankan tersebut. Menurutnya hal tersebut belum dapat dijelaskan detail, karena masih dalam perhitungan.

Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Lembaga anti rasuah itu mempunyai waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status ketiganya. Apakah akan dinaikkan sebagai tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×