kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa minta hakim panggil paksa tiga istri Djoko


Sabtu, 13 Juli 2013 / 14:11 WIB
Jaksa minta hakim panggil paksa tiga istri Djoko
ILUSTRASI. Pada 10 Februari 2022 ini tersedia gratis Donuts & Minuman ala Dunkin khusus bagi pemilik kartu BCA / Flazz (dok/Dunkin Donuts)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kesaksian tiga istri Djoko Susilo sangat penting.

Kesaksian tiga istri Djoko untuk membuktikan dugaan JPU terhadap tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri.

Karena itu, jaksa KPK kembali meminta izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk memanggil para istri terdakwa Djoko Susilo secara paksa di persidangan.

"Kami mohon yang mulia, agar para istri terdakwa dihadirkan secara paksa di persidangan berkutnya," kata Jaksa KPK KMS Roni, dalam persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/7) malam.

Panggilan paksa, lanjut Roni, perlu dilakukan karena para istri terdakwa sudah dua kali menolak hadir dari panggilan menjadi saksi.

Saat Ketua Majelis Hakim Suhartoyo bertanya kepada Djoko, apakah terdakwa masih tetap keberatan para istrinya dihadirkan, Djoko menjawab tegas.

"Kami masih tetap tidak bersedia yang mulia," jawab Djoko Susilo menjawab pertanyaan hakim.

Merespons jawaban itu, Hakim Suhartoyo menyarankan agar Djoko dan penasihat hukumnya mempertimbangkan kembali keberatan tersebut.

"Memang, dalam KUHAP diatur kalau saksi keberatan, dia berhak tidak hadir. Tapi, UU Pemberantasan Tipikor berkata lain. Pasal 35 ayat 3 menyebutkan, tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, mereka dapat memberikan keterangan meski tidak disumpah," papar hakim.

Suhartoyo tidak menyalahkan bila para istri Djoko nantinya mundur dari kursi saksi. Namun, mereka harus hadir lebih dulu untuk menyampaikan keberatan.

Majelis hakim, papar Suhartoyo juga menyangsikan alasan mundur, bila hanya menggunakan sebuah surat keberatan. Karena, bisa saja surat pengunduran dibuat bukan oleh para istri terdakwa.

"Bisa saja surat itu dibuat oleh yang lain. Perlu diketahui, ini sebagai warning dan bahan masukan terdakwa dan penasihat hukum. Belum tentu keterangan para istri tersebut memberatkan terdakwa," jelas Suhartoyo.

Mendengar penjelasan hakim, penasihat hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, keukeuh menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas permintaan itu.

Juniver juga menilai, waktu persidangan akan terbuang sia-sia, bila Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita tetap bungkam di depan sidang.

"Kalau mereka tetap didatangkan paksa, tapi tetap tidak mau berikan kesaksian, percuma majelis," cetus Juniver. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×