Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menyatakan keberatan jika istri dan anaknya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Pihak Djoko mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.
Permintaan ini disampaikan salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/6/2013). "Pak Djoko mengajukan keberatan jika anak, istrinya dihadirkan sebagai saksi karena mereka memiliki hak buat bersaksi," kata Juniver.
Istri-istri Djoko yang dimaksud adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Mereka pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK.
Menanggapi permintaan pihak Djoko ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo menolaknya. Majelis hakim meminta istri dan anak Djoko itu dihadirkan dalam persidangan terlebih dahulu. "Pokoknya majelis hakim meminta saksinya dihadirkan terlebih dulu," ujar Suhartoyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait proyek simulator SIM. Jenderal bintang dua ini diduga melakukan pencucian uang, salah satunya dengan mengatasnamakan orang lain, seperti istri dan anaknya, dalam pembelian aset. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News