kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK hadirkan saksi lain di sidang Djoko Susilo


Jumat, 21 Juni 2013 / 17:05 WIB
KPK hadirkan saksi lain di sidang Djoko Susilo
ILUSTRASI. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan (nakes) hingga 30 Juni 2022.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenderal bintang dua itu disebut telah melakukan pencucian uang hartanya melalui sejumlah istrinya. Sayang, sang jenderal justru melarang istrinya untuk bersaksi.

Toh, hal itu bukan masalah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan penyidikan atas kasus korupsi yang dilakukan Djoko. "Kami juga menghadirkan pihak lain yang dapat mengonfirmasi jual beli (harta) itu. Misalnya notaris," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (21/6).

Menurutnya, jika memang istri-istri Djoko tidak ingin bersaksi di pengadilan, berarti mereka telah melepaskan haknya untuk hadir. Namun, Bambang mengingatkan,ketidakhadiran mereka harus dikonfirmasi lebih lanjut dan dibuatkan berita acaranya.

Dengan begitu, yang digunakan jaksa untuk membuktikan dakwaan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Orang mau hadir, kan, untuk dikonfirmasi dan mempermudah penyidikan KPK. Kalau tidak hadir, berbarti dia (saksi) melepas haknya untuk memberi keterangan,"  kata Bambang.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, Djoko menyampaikan keberatan tiga istri dan dua anaknya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Djoko di pengadilan. Namun, keberatan tersebut tidak diterima majelis hakim. Hakim justru meminta mereka untuk hadir terlebih dahulu di persidangan dan menyampaikan penolakannya.

Seperti diketahui dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa pria yang menyandang jabatan terakhir sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu memiliki harta sebesar Rp 53,89 miliar dan USD$ 60.000 selama 2003 hingga Maret 2010 serta Rp 42,96 miliar selama 2010-2012.

Harta tersebut terdiri dari 28 tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta, Yogyakarta, Surakarta, Semarang, Bogor, Subang dan Bali. Selain itu, 3 Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), 4 buah mobil dan 6 buah bus pariwisata.

Tapi, tidak semua kepemilikan harta tersebut dicatatkan atas nama DJoko. Beberapa di antaranya didaftarkan atas nama istri Djoko,yakni Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×