kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Juniver Girsang bungkam dituding langgar kode etik


Selasa, 13 Agustus 2013 / 11:16 WIB
ILUSTRASI. Obat Alami yang Ampuh Meredakan Migrain


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang enggan berkomentar banyak menanggapi tudingan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada dirinya. Meski sudah mendapat panggilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver tetap memilih bungkam.

"Mengenai masalah pribadi saya, saya tidak mau berkomentar karena saya mau fokus konsentrasi mempersiapkan pembelaan untuk klien kami yang hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa," kata Juniver saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah menyatakan kesiapannya menyerahkan barang bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Juniver.

Menurut Bambang, dalam persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, sudah terungkap jelas upaya pengacara kondang itu untuk mempengaruhi saksi agar membela kliennya.

Sebelumnya, dalam sidang kasus simulator SIM, penyidik KPK Novel Baswedan yang saat itu hadir sebagai saksi verbalism mengungkapkan, ada upaya mempengaruhi saksi oleh pengacara Djoko, Juniver Girsang.

Menurut Novel, Juniver meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang membela kliennya. Bahkan, KPK mengklaim bukti berupa rekaman CCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×