Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan bukti-bukti terkait ulah pengacara Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hal tersebut terkait tindakannya yang diduga mempengaruhi saksi yang hendak bersaksi dalam persidangan kasus simulator di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
"Sepanjang itu untuk menegakkan hukum dan etika profesi dan martabat, KPK seharusnya tidak punya pilihan lain," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (12/8).
Bambang mengatakan, sebenarnya kalau memantau persidangan, bukti yang diinginkan itu juga bisa diperoleh. Menurutnya, di sana sudah tergambar jelas bagaimana dugaan pelanggaran etik dalam upaya mempengaruhi saksi yang dilakukan Juniver. “Kami sedang memfokuskan pemeriksaan terhadap Djoko Susilo sebagai terdakwa,” imbuh Bambang.
Sebelumnya dalam sidang kasus simulator SIM, penyidik KPK Novel Baswedan yang saat itu hadir sebagai saksi verbalism mengungkapkan ada upaya mempengaruhi saksi oleh pengacara Djoko, Juniver Girsang.
Menurut Novel, Juniver meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang membela kliennya. Bahkan KPK mengklaim bukti berupa rekaman CCTV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News