kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rugikan Negara Ratusan Juta, Ditjen Pajak Serahkan Tersangka ARS ke Kejati Sumsel


Jumat, 02 Agustus 2024 / 20:46 WIB
Rugikan Negara Ratusan Juta, Ditjen Pajak Serahkan Tersangka ARS ke Kejati Sumsel
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial ARS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka ARS, yang merupakan Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT PPSB, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp648.260.000,00," kata Kabid Humas DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya dalam keterangan resminya, (1/8)

Baca Juga: Palsukan SPT, Wajib Pajak Ini Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar & Terancam Pidana 6 Tahun

Tersangka ARS telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni sampai 10 Juli 2024 dan telah diperpanjang dari 11 Juli sampai 19 Agustus 2024, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. 

"Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Teguh.

Teguh mengatakan bahwa Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara.

Baca Juga: Awal Tahun, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari

Namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×