kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Awal Tahun, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari


Kamis, 18 Januari 2024 / 18:49 WIB
Awal Tahun, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari
ILUSTRASI. Kanwil DJP Jakarta Selatan II terus menjalankan dan memperkuat proses penegakan hukum.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mengawali tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II terus menjalankan dan memperkuat proses penegakan hukum.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka GW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tulis Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (17/1).

Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang dilakukan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni 2017 sampai dengan September 2017 dan Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Baca Juga: Pengawasan Diperkuat! Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Diramal Meningkat

Dwi bilang, perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp912.55 juta. Terhadap tersangka GW, berdasarkan fakta dan analisa yuridis tersebut di atas diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang undangan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Sehingga dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Sebanyak 886.178 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

"Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," terangnya.

Untuk itu diharapkan dukungan dari semua semua pemangku kepentingan agar proses reformasi perpajakan termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan lebih baik.

Pihaknya berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×