kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Rugikan konsumen, pebisnis online didenda Rp 12 M


Senin, 14 April 2014 / 10:30 WIB
ILUSTRASI. Jadwal Piala Dunia 2022 Amerika Serikat vs Wales.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan main perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik, yang termaktub dalam Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 115 UU Perdagangan, disebutkan, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Jadi, bagi Anda yang berminat membuka, ataupun yang telah memiliki online shop, atau berjualan via sistem elektronik lain, ada baiknya memperhatikan ketentuan Pasal 65 UU Perdagangan, tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berikut di bawah.

(Ayat 1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

(Ayat 2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(Ayat 3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Unadng Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Ayat 4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. Persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. Persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d. Harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa, dan;
e. Cara penyerahan Barang.

(Ayat 5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(Ayat 6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut dari aturan perdagangan melalui sistem elektronik di atas akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×